Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Imigrasi Ciduk 43 WNA di Klub Malam Penjaringan, Terancam Deportasi karena Bekerja Ilegal

Hukum & Kriminal  

WNA
Direktorat Jenderal Imigrasi mengamankan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan bekerja di kelab malam di Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/10/2025).
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengamankan 43 warga negara asing (WNA) dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Seluruh WNA tersebut kini terancam sanksi deportasi dan penangkalan akibat dugaan kuat penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa operasi ini digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah Imigrasi menerima laporan pada Jumat (10/10) mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian di lokasi hiburan malam tersebut.

Baca juga:  Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Bongkar Peredaran Obat Keras Daftar G

“Operasi ini kami lakukan untuk memastikan izin tinggal WNA digunakan sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan awal, kami mendapati sejumlah orang asing yang bekerja tanpa izin tinggal yang sah,” kata Yuldi Yusman di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Tim Pengawasan Keimigrasian yang bertugas menemukan bahwa puluhan WNA tersebut menggunakan izin tinggal kunjungan untuk kegiatan bekerja, sebuah pelanggaran serius.

Total 43 WNA yang diamankan mencakup beberapa peran:

  • 20 perempuan ditemukan bekerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu, terdiri dari 17 orang asal China, 2 orang Vietnam, dan 1 orang Malaysia.
  • 17 laki-laki asal China kedapatan bekerja sebagai pekerja konstruksi dan pelayan.
  • 4 WNA berperan sebagai supervisor, dan 2 WNA sebagai penyalur atau koordinator pemandu lagu asing.
Baca juga:  Tanggal Kadaluwarsa Kopi Sachet Dirubah, Seorang Pria di Tangerang Diringkus Polisi

Para WNA ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan bekerja.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement