INFOTANGERANG.CO.ID — Unit Reskrim Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Sukasari, Kota Tangerang.

Seorang pria berinisial BR alias Kidut (21) diamankan setelah diduga kuat sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga setempat.

Kejadian pencurian sendiri berlangsung pada Rabu, 3 Desember 2025 sekitar pukul 03.31 WIB, di rumah korban, Syaiful A. Rahman, di Jalan Sukahati II, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang.

Selasa (2/12/2025), korban memarkir sepeda motornya di garasi rumah dalam keadaan kunci masih tergantung. Pagar rumah pun tidak dikunci. Saat hendak melaksanakan sholat tahajud sekitar pukul 03.45 WIB, korban mendapati pagar sudah terbuka dan sepeda motornya hilang.

Rekaman CCTV milik tetangga menunjukkan seorang pria masuk ke garasi sekitar pukul 03.22 WIB, mengambil sepeda motor yang kuncinya masih menempel, lalu kabur dalam waktu kurang dari 15 menit. Korban yang juga menjabat sebagai Ketua RT melaporkan kejadian ini secara lisan kepada Kapolsek Tangerang saat kegiatan “Ngopi Kamtibmas” pada 5 Desember 2025.

Gerak Cepat Polisi Mengungkap Pelaku, Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tangerang AKP Suyatno, S.H., M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Melalui analisa rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku berhasil dikenali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *