Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Polresta Tangerang Sita 2.268 Botol Miras dan Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Kriminal  

Dalam Operasi Pekat Maung 2026, Polresta Tangerang sita 2.268 botol miras ilegal dan ribuan butir obat keras. 
Advertisement

INFOTANGERANG.CO.ID – Sepuluh hari yang intens di penghujung Februari 2026 menjadi saksi bisu kesigapan aparat dalam “membersihkan” wilayah hukum Kabupaten Tangerang. Melalui Operasi Pekat Maung 2026, jajaran Polresta Tangerang berhasil membongkar gudang-gudang peredaran miras dan obat keras yang selama ini menghantui ketertiban umum.

Bukan sekadar angka, keberhasilan ini adalah sebuah langkah preventif besar. Bayangkan, 10.779 butir obat keras ilegal yang disita setara dengan menyelamatkan lebih dari sepuluh ribu nyawa dari jerat penyalahgunaan zat berbahaya.

Baca juga:  Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Beraksi di Keroncong Permai Kota Tangerang

Operasi yang digelar sejak 16 hingga 25 Februari ini menyasar akar masalah sosial, mulai dari premanisme, perjudian, hingga prostitusi. Namun, peredaran minuman keras (miras) ilegal dan obat-obatan keras tanpa izin menjadi sorotan utama.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi memastikan kekhusyukan masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan.

“Operasi ini dilaksanakan untuk menekan berbagai potensi gangguan kamtibmas. Kita tahu bahwa miras sering kali menjadi pemicu awal tindak kriminalitas dan perkelahian,” ujar Kombes Pol Andi Indra saat ekspos media, Kamis (5/3/2026).

Baca juga:  Awal Tahun yang Sibuk bagi KPK: Wali Kota Madiun Terjaring "Jaring" Proyek dan CSR

Hasilnya mencengangkan. Petugas menyisir berbagai titik dan mengamankan 189 dus berisi 2.268 botol miras berbagai merek, ditambah puluhan miras kemasan kaleng. Tak berhenti di situ, enam orang tersangka pengedar obat keras kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement