INFOTANGERANG.CO.ID – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penahanan dilakukan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, menyatakan bahwa Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur. Alasan penempatan di Rutan KPK adalah karena Febrie pernah menangani kasus-kasus besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan.
“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.
Penahanan ini merupakan bentuk sinergi Kejagung dengan KPK dalam proses akuntabilitas dan transparansi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 untuk kasus dugaan TPPU. Sprindik ini diterbitkan usai Kejagung menerima berkas perkara dan barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.


