Selain kasus TPPU ini, Kejagung juga telah menerbitkan tiga sprindik lainnya setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, dan dugaan korupsi serta TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Febrie Adriansyah sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN. Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap Febrie memasuki babak baru yang diawasi secara ketat oleh publik.
(AD/Rdk)


