Oleh: Kurtubi (Tokoh Masyarakat Tangerang)

I. PERNYATAAN BUPATI VS FAKTA DI LAPANGAN YANG BEREDAR

Bupati Tangerang dalam keterangannya seperti di wartakan Radar Banten 28/10/2026 menyampaikan bahwa mutasi dan pelantikan ratusan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan kebutuhan organisasi dan penyegaran karena banyak ASN yang sudah bekerja 4-5 tahun di tempat yang sama.

Pernyataan tersebut pada dasarnya sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi yang menyebutkan mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun. Tujuannya adalah untuk penyegaran, mencegah kejenuhan, dan meningkatkan kinerja.

Namun, berdasarkan informasi, aspirasi, dan data yang beredar di kalangan ASN dan masyarakat, terdapat fakta-fakta yang dinilai tidak sejalan dengan pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun tersebut, sehingga perlu dianalisa secara kritis dan perlu mendapatkan klarifikasi transparan.

II. EMPAT KETIDAKSESUAIAN YANG MENJADI SOROTAN PUBLIK

1. Fakta Pertama: Ada ASN Yang Posisinya Belum 2 Tahun Malah Promosi Naik Jabatan.

Pernyataan Bupati menyebut penyegaran dilakukan karena sudah 4-5 tahun di tempat yang sama. Artinya, logika mutasinya adalah yang sudah lama harus disegarkan.

Namun informasi yang beredar menyebutkan adanya ASN yang posisinya belum genap 2 tahun malah dipromosikan naik jabatan ke posisi yang lebih tinggi.

Jika informasi tersebut benar, maka ini bertolak belakang dengan pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun dan juga bertolak belakang dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 yang mensyaratkan minimal 2 tahun.

Pertanyaan kritisnya: Jika alasan mutasi adalah karena sudah 4-5 tahun, mengapa yang belum 2 tahun justru dipromosikan? Apa urgensi dan kebutuhan organisasi yang mendesak sehingga pejabat yang belum 2 tahun harus segera dipindahkan? Apakah sudah ada evaluasi kinerja yang luar biasa dan persetujuan dari BKN?

Jika tidak ada urgensi yang jelas, maka promosi pejabat yang belum 2 tahun tersebut akan dinilai tidak konsisten dengan pernyataan Bupati sendiri dan akan menimbulkan pertanyaan di ruang publik.

2. Fakta Kedua: Sekcam Yang Baru Satu Kali Ditempatkan Di Satu Kecamatan Sudah Promosi Jadi Camat

Pola karier kewilayahan yang ideal untuk menjadi Camat adalah harus matang sebagai Sekcam terlebih dahulu. Seorang Sekcam idealnya telah ditempatkan di dua kecamatan yang berbeda untuk mendapatkan pengalaman yang komprehensif tentang karakteristik wilayah, budaya, dan persoalan masyarakat yang berbeda-beda.

Namun informasi yang beredar menyebutkan adanya Sekcam yang baru satu kali ditempatkan di satu kecamatan dipromosikan menjadi camat.

Pertanyaan kritisnya: Apakah pengalaman satu kecamatan saja sudah cukup untuk menjadi Camat? Bagaimana dengan prinsip kebutuhan organisasi yang membutuhkan Camat yang berpengalaman? Apakah Sekcam yang baru satu kali ditempatkan tersebut sudah memenuhi syarat masa jabatan camat?

Jika belum memenuhi syarat, maka promosi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penyegaran 4-5 tahun, karena yang disegarkan seharusnya yang sudah lama, bukan yang baru.

3. Fakta Ketiga: Sekcam Yang Sudah Dua Kali Menduduki Jabatan Sekcam Di Kecamatan Yang Berbeda Justru Tidak Promosi

Ini adalah fakta yang paling melukai rasa keadilan dan paling bertolak belakang dengan pernyataan kebutuhan organisasi.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya Sekcam sekcam yang sudah dua kali menduduki jabatan Sekcam di kecamatan yang berbeda, artinya sudah sangat berpengalaman, sudah memenuhi syarat masa kerja 4-5 tahun yang disebutkan Bupati sebagai alasan penyegaran, namun justru tidak dipromosikan naik jabatan menjadi Camat.

Pertanyaan kritisnya: Jika alasan mutasi adalah penyegaran karena sudah 4-5 tahun, maka Sekcam yang sudah dua kali ditempatkan dan sudah lama mengabdi seharusnya menjadi prioritas utama untuk dipromosikan menjadi Camat. Mengapa justru yang sudah dua kali dan sudah lama tidak dipromosikan, sementara yang baru satu kali justru dipromosikan?

Fakta ini menimbulkan persepsi di kalangan ASN bahwa penilaian bukan berdasarkan masa kerja, pengalaman, dan kinerja, tetapi berdasarkan faktor lain di luar merit sistem.

Jika Sekcam yang sudah dua kali dan berprestasi tidak dipromosikan, maka motivasi kerja para Sekcam lain akan menurun drastis. Mereka akan berpikir bahwa pengalaman dan lama kerja tidak ada nilainya.

4. Fakta Keempat: Guru Yang Promosi Menjadi Kepala Bidang

Informasi lain yang beredar menyebutkan adanya guru yang dipromosikan menjadi Kepala Bidang di Dinas Pendidikan.

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *