Terkait alih jabatan dari fungsional guru ke struktural Kepala Bidang, sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017, perpindahan tersebut wajib didasarkan pada kesesuaian kompetensi, kualifikasi, kebutuhan organisasi, dan uji kompetensi manajerial.

Pertanyaan kritisnya: Apakah kebutuhan organisasi untuk Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan memang harus diisi oleh guru fungsional? Apakah tidak ada pejabat struktural di Dinas Pendidikan yang sudah 4-5 tahun dan sudah berpengalaman di bidang manajemen pendidikan yang lebih layak untuk penyegaran? Apakah guru tersebut telah lulus uji kompetensi manajerial untuk jabatan Administrator?

Jika alih jabatan guru menjadi Kabid dilakukan tanpa transparansi uji kompetensi, sementara di sisi lain banyak pejabat struktural yang sudah 4-5 tahun tidak mendapatkan penyegaran, maka hal ini juga dinilai tidak konsisten dengan pernyataan kebutuhan organisasi.

III. MENGAPA KETIDAKSESUAIAN INI HARUS DIJELASKAN?

Ketidaksesuaian antara pernyataan Bupati tentang kebutuhan organisasi 4-5 tahun dengan fakta-fakta yang beredar di lapangan harus segera dijelaskan oleh BKPSDM dan Inspektorat karena 3 alasan:

1. Alasan Konsistensi Pernyataan Publik

Pernyataan pejabat publik harus konsisten dengan fakta kebijakannya. Jika pernyataannya adalah penyegaran karena sudah 4-5 tahun, maka faktanya harus menunjukkan bahwa yang dimutasi adalah yang sudah 4-5 tahun, bukan yang belum 2 tahun. Jika tidak konsisten, maka kepercayaan publik akan menurun.

2. Alasan Keadilan Internal Birokrasi

Para Sekcam yang sudah dua kali ditempatkan dan sudah mengabdi 4-5 tahun tentu merasa tidak adil jika tidak dipromosikan, sementara Sekcam yang baru satu kali ditempatkan justru dipromosikan. Keadilan internal harus ditegakkan agar tidak terjadi kecemburuan dan demotivasi.

3. Alasan Kepatuhan Terhadap Peraturan BKN

Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 sudah sangat jelas mengatur masa jabatan minimal 2 tahun. Jika ada pejabat yang belum 2 tahun dipromosikan, maka BKPSDM harus menjelaskan apakah sudah ada persetujuan BKN atau ada alasan khusus yang dibenarkan oleh peraturan.

IV. REKOMENDASI KONSTRUKTIF

1. BKPSDM Harus Membuka Data Masa Jabatan Secara Transparan

BKPSDM Kabupaten Tangerang diharapkan membuka data: Siapa saja ASN yang dimutasi karena sudah 4-5 tahun? Siapa saja ASN yang belum 2 tahun namun dipromosikan? Apa alasan dan dasar hukumnya? Data ini akan menjawab ketidaksesuaian yang disorot publik.

2. Jelaskan Pola Karier Sekcam Menjadi Camat

BKPSDM perlu menjelaskan secara transparan kriteria promosi Sekcam menjadi Camat. Apakah pengalaman dua kali sebagai Sekcam di kecamatan berbeda menjadi prioritas? Atau cukup satu kali saja? Kriteria yang jelas akan menghentikan spekulasi.

3. Jelaskan Uji Kompetensi Guru Menjadi Kabid

Terkait promosi guru menjadi Kepala Bidang, BKPSDM perlu menjelaskan hasil uji kompetensi manajerial dan kesesuaian kualifikasi agar tidak menimbulkan kesan alih jabatan yang tidak akuntabel.

4. Libatkan BKN Untuk Audit

Untuk memastikan objektivitas, Pemkab Tangerang diharapkan berkoordinasi dengan BKN Kanreg III Bandung untuk melakukan evaluasi terhadap mutasi yang dinilai tidak sejalan dengan pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun tersebut.

Pernyataan Bupati Tangerang bahwa mutasi adalah kebutuhan organisasi dan penyegaran karena sudah 4-5 tahun adalah pernyataan yang normatif dan sejalan dengan aturan BKN.

Namun, pernyataan normatif tersebut harus dibuktikan dengan fakta kebijakan yang konsisten. Jika faktanya menunjukkan adanya ASN yang belum 2 tahun malah promosi, Sekcam baru satu kali ditempatkan sudah jadi Camat, Sekcam yang sudah dua kali ditempatkan justru tidak promosi, dan guru promosi menjadi Kepala Bidang tanpa penjelasan uji kompetensi, maka pernyataan kebutuhan organisasi 4-5 tahun tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta dan perlu diklarifikasi.

Publik dan ASN menunggu klarifikasi transparan dari BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Tangerang agar mutasi tersebut benar-benar dapat dipahami sebagai kebutuhan organisasi yang meritokratis, bukan sebagai kebijakan yang tebang pilih.

Tegakkan Konsistensi, Tegakkan Keadilan, Tegakkan Meritokrasi

Catatan Penulis:

“Artikel ini merupakan opini kritis, analisa tata kelola manajemen ASN, dan kontrol sosial sebagai bentuk partisipasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Artikel ini dibuat berdasarkan pernyataan Bupati Tangerang mengenai kebutuhan organisasi dan penyegaran 4-5 tahun serta berdasarkan informasi, aspirasi, dan dugaan yang beredar di kalangan ASN dan masyarakat terkait mutasi ASN di Kabupaten Tangerang. Artikel ini tidak dimaksudkan untuk menuduh, menghakimi, memfitnah, atau menyimpulkan adanya pelanggaran disiplin, atau praktik kedekatan personal yang dilakukan oleh pihak manapun, termasuk Bupati Tangerang, BKPSDM Kabupaten Tangerang, Inspektorat, maupun ASN yang dimutasi, termasuk Sekcam dan guru yang informasinya dipromosikan. Seluruh informasi mengenai masa jabatan belum 2 tahun yang dipromosikan, pola karier Sekcam, dan alih jabatan guru menjadi Kepala Bidang yang disebutkan dalam artikel ini merupakan informasi dan dugaan yang perlu diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya.”

(Ard/Rdk)

iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *