Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Pembacaan Eksepsi, Tim Kuasa Hukum Sebut Ada Kejanggalan dalam Dakwaan Terhadap Lince Linawati

Kota Tangerang  

Tim Kuasa Hukum Lince Lisnawati. (Foto: Jhoni Ardiansyah/infotangerang.co.id)
Advertisement

KOTA TANGERANG – Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang dinilai janggal oleh kuasa hukum Lince Linawati dalam sidang pembacaan eksepsi. Sidang dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Lince Linawati, digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020), dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa terdiri dari, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar.

Lince Linawati didakwa dengan pasal 378 dan 372 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang diketahui sebagai rekan Lince dalam bisnis bersama. Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum memaparkan sejumlah kejanggalan atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU Dian Eka Lestari pada persidangan sebelumnya. Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

Baca juga:  Hilman Santosa: Kangkangi Aturan, Satpol PP Kota Tangerang Harus Segel Newton Waterpark
Foto: Persidangan Lince Linawati dalam pembacaan eksepsi.

“Kami kuasa hukum mengacu pada peraturan Mahkamah Agung (MA) No 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa di jalankan, di karenakan harus menunggu Inkrah dari perkara perdatanya,” ucap Fajar saat ditemui usai persidangan.

Baca juga:  Polsek Pakuhaji Amankan Komplotan Curanmor Dua Diantaranya Bapak dan Anak

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement