INFOTANGERANG.CO.ID – Aktivitas truk pengangkut tanah bertonase besar bersumbu tiga kembali terlihat beroperasi di Jalan Raya Pakuhaji-Kramat, Kabupaten Tangerang, pada malam hari, Rabu (20/5/2026). Aktivitas tersebut diduga untuk kebutuhan pengurugan di Sawah Tengah, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, meskipun telah ada Surat Edaran Bupati Tangerang yang membatasi operasional kendaraan tambang jenis tersebut.

Aktivis Pantura, Ibrohim, menyampaikan kekecewaannya atas maraknya pelanggaran yang terjadi. Ia menilai surat edaran yang seharusnya menjadi acuan penertiban justru tidak efektif di lapangan.

“Ini sangat disayangkan. Surat edaran Bupati Tangerang seolah tidak memiliki kekuatan. Faktanya, truk-truk sumbu tiga masih bebas melintas, bahkan di malam hari,” ujar Ibrohim.

Menurutnya, operasional truk tambang tidak hanya melanggar aturan tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain dan berpotensi merusak infrastruktur. Jalan Raya Pakuhaji dikenal sebagai jalur padat aktivitas warga, termasuk kendaraan roda dua dan angkutan umum.

Ibrohim mempertanyakan lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan maupun aparat penegak hukum. Ia menduga adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas ilegal tersebut. Jalan Raya Pakuhaji-Kramat melintasi Desa Pakualam dan Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji.

“Kalau aturan sudah jelas tapi dilanggar terus-menerus, ini bukan lagi soal ketidaktahuan. Ini patut diduga ada pembiaran, atau bahkan kepentingan tertentu yang bermain,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa truk sebesar itu melintas berulang kali dan mustahil tidak terlihat. “Kalau tidak ada tindakan, publik wajar curiga ada apa sebenarnya di balik ini?” imbuhnya.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan debu dan kebisingan yang ditimbulkan. Ia juga khawatir dengan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara roda dua yang melintas di jalur sempit dan minim penerangan.

Lebih jauh, muncul dugaan bahwa proyek pengurugan di Desa Kramat memiliki kepentingan tertentu yang mengalahkan aturan yang berlaku. Meskipun belum ada bukti langsung, pola aktivitas yang terus berlangsung tanpa penindakan memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait langkah konkret penindakan pelanggaran tersebut. Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas kebijakan daerah, sekaligus menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.

Sebelumnya, pada pembatasan angkutan barang saat arus mudik Lebaran 2026, truk sumbu tiga yang melanggar aturan telah mendapat tindakan tegas dari kepolisian. Namun, di Pakuhaji, truk serupa masih terlihat beroperasi di malam hari tanpa hambatan signifikan.

(AD/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *