“Saat korban yang merupakan anak tetangga datang kerumahnya, disitu tersangka mencabuli anak itu dengan jari dan alat kelaminnya. Puas melakukan hal bejat tersebut, pelaku memberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5 sampai 10 tahun,” jelas Kapolsek Aditya.
Masih kata Aditya, terungkap baru empat orang karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit, kami telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan guna menghilangkan trauma healing, kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” jelasnya.
Saat ini tersangka telah diamankan mendekam ditahanan Polsek Jatiuwung dan menyita barang bukti untuk melengkapi penyidikan.
“Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Her/Red)



