Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Bejat! Seorang Kakek Cabuli 4 Anak di Jatiuwung

Hukum & Kriminal, Kota Tangerang  

Advertisement

“Saat korban yang merupakan anak tetangga datang kerumahnya, disitu tersangka mencabuli anak itu dengan jari dan alat kelaminnya. Puas melakukan hal bejat tersebut, pelaku memberikan uang jajan. Korban rata-rata berumur 5 sampai 10 tahun,” jelas Kapolsek Aditya.

Masih kata Aditya, terungkap baru empat orang karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit, kami telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca juga:  Sukses di Kecamatan Pinang, Kaonang Pindah Tugas Menjadi Kepala Dispora Kota Tangerang

“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan guna menghilangkan trauma healing, kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan mendekam ditahanan Polsek Jatiuwung dan menyita barang bukti untuk melengkapi penyidikan.

Baca juga:  Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi: Dua Upaya Paksa Pemanggilan/Penangkapan

“Tersangka telah diamankan dan dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Her/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement