Tidak tahan dengan perbuatan TS, korban akhirnya menceritakan perbuatan biadab tersebut kepada ibu kandungnya. Sang ibu yang tidak terima akhirnya melapor ke Polsek Balaraja.
“Usai mendapati laporan, kita langsung ke TKP. Setibanya di TKP pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Tangerang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Zain.
“Akibat tindakan ini, pelaku disangkakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
(Idh/Fan)
Advertisement
Scroll to Continue With Content



