Dalam tes yang dilakukan terdapat tujuh parameter yang dilakukan, yakni Amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO), dan Carisoprodol (SOMA). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BNN, Kota Tangerang, Kombes Pol Ichlas Gunawan, bahwa ini merupakan kegiatan kesekian kalinya yang dilakukan dalam tes urin di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi bersama BNN Kota Tangerang dengan Pemkot Tangerang, guna memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Tangerang. Dimana kami sebagai pemegang otoritas terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran narkoba. Dengan ini mengajak masyarakat umum, lembaga atau komunitas lainnya pun dapat melakukan permohonan pendampingan pada BNN untuk menggelar tes urine,” tuturnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Jhn/Rdk)



