Sementara itu Kapolresta Tangerang Kombes Pol R. Romdhon Natakusuma mengungkap kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran Polresta Tangerang dan Polsek Panongan terkait dengan tindak pidana pencurian kabel optik atau kabel PJU. Ada dua tersangka terkait pencurian kabel tersebut.
“Pengungkapan kasus tersebut dilakukan berkat laporan dari masyarakat. Dan Unit Reskrim Polsek Panongan berhasil mengungkapkan dan menangkap pelaku pencurian kabel tersebut. Ditangkap tanggal 15 Juni 2022, dengan 2 orang tersangka yang sudah ditetapkan, inisial WS dan MTA. Untuk total TKP di wilayah Kabupaten Tangerang ada 81 TKP,” tutur Romdhon.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, sarana dari kejahatan seperti kendaraan roda dua, ada perlengkapan tang besar, gunting, pisau serta baju atau pakaian seragam yang digunakan oleh para pelaku sebagai modus dari tindak pidana yang dilakukan. Modusnya mereka melakukan penyamaran menjadi petugas maintenance.
“Itu yang didapatkan dari hasil pemeriksaan di lapangan. Adapun total kerugian ditaksir kurang lebih 700 juta. Ini bisa lebih banyak kalau mungkin terkait dengan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang,” ungkap Romdhon.
“Para pelaku telah melakukan aksinya selama 2 tahun dan melakukan aksinya pada siang hari dengan modus melakukan penyamaran sebagai petugas maintenance. Mereka itu dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rud/Red)



