Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK, kunci kontak, fotokopi BPKB, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam.
Dalam keterangannya, pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor hasil curian biasanya dijual ke wilayah Lampung menggunakan kendaraan jenis L300, dengan keuntungan yang diterima sekitar Rp2.000.000 per unit.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Cipondoh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang melarikan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSi, menyampaikan
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila melihat tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” dan segera menghubungi layanan Call Center 110.
Kini pelaku diberikan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
(AD/Rdk)



