KOTA TANGERANG – Polisi tetapkan enam tersangka dari aksi anarkis saat unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang terjadi di Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu.
Empat tersangka tersebut yaitu inisial EBP, DG, MTS, MS, S, dan MI. “Dari 6 tersangka, 4 diantaranya ada pelajar dan dua lainnya berprofesi sebagai buruh dan pengangguran,” ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Rabu (14/10/2020).
Dalam aksinya, lanjut Sugeng, keenam pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut. Seperti melempar batu dan menganiaya petugas polisi, menghancurkan mobil patroli polisi, dan lainnya.
“Keenam pelaku diduga melakukan pengrusakan mobil milik Polres yang ada di lokasi penyekatan,” tuturnya.
Sugeng menjelaskan untuk tersangka EBP berperan menendang dan melempar batu kepada salah satu anggota polisi. Sedangkan DP juga melempar batu ke arah polisi dan TNI serta merusak tutup tangki kendaraan Sabhara.
“Untuk tersangka MTS berperan melempar batu ke petugas polisi, melempar botol ke arah mobil patroli Sabhara,” ujarnya.