Sugeng manambahkan untuk tersangka MS berperan menendang lampu sign depan sebelah kiri mobil patroli Sabhara, dan tersangka S naik ke atap mobil dan menginjak mobil patroli.

“Dari enam tersangka, empat diantaranya pelajar, satu orang buruh, dan satu pengangguran,” jelasnya.

Masih kata Sugeng, pihaknya masih mendalami apakah ada pihak yang mengorganisir aksi anarkis itu. Pihaknya pun masih mendalami terkait percakapan di telepon genggam milik para tersangka.

“Hingga saat ini belum ada indikasi adanya pemberian uang kepada para pelaku dari komunikasi HP yang bersangkutan. Hanya bersifat ajakan aja, belum mendalami sampai kesana, seandainya memang ada yang mendanai akan kita proses,” ujar dia.

Kini para tersangka tersebut diancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 212 juncto Pasal 213 KUHP ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan, dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Fan/Red)

Source: Humas Polrestro Tangerang Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *