MH memaksa dan mengancam Bunga.
MH seorang laki-laki yang dikenal korban mengajak jalan-jalan keluar dengan cara memaksa dan mengancam korban akan dibunuh bila tidak mau menuruti kemauannya. “Kalo lu tolak cinta gua, lu bakalan mati dan orang lain yang milikin lu bakalan gua matiin,” tutur MH kepada korban.

Bunga pasrah diperkosa di semak-semak.
Bunga akhirnya pasrah menuruti kemauan pelaku karena diancam akan dibunuh oleh MH. Kemudian korban dibawa ke semak-semak di Taman Naga, disitulah MH melampiaskan nafsu bejatnya.

MH dan 5 orang kawannya memperkosa Bunga secara bergiliran setelah diberi pil excimer.
Setelah memuaskan nafsunya, MH kemudian membawa Bunga ke sebuah gubuk di sawah. Disitu kawan-kawannya sudah menunggu. Bunga dipaksa meminum 5 butir pil excimer yang sudah disiapkan. Korban pun diperkosa secara bergiliran.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutur Abdul Rochim saat dihubungi infotangerang.co.id, Sabtu (5/12/2020). (Fan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *