Tentang PBG

PBG adalah persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya disebut Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan IMB menjadi PBG pada tahun 2021. IMB dihapus digantikan PBG sesuai dengan PP Nomor 16/2021 tentang bangunan gedung. Peraturan itu kelanjutan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b tentang UU Nomor 11/2020 tentang cipta kerja.

Dalam PBG, pemilik bangunan harus menjelaskan fungsi bangunan yang terdiri dari fungsi usaha, fungsi khusus, hunian, sosial dan budaya, serta fungsi keagamaan.

Sanksi Tentang PBG

Pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif jika tidak dapat memenuhi ketentuan PBG. Sanksi tersebut berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara pembangunan, sampai dengan melakukan pembongkaran bangunan gedung oleh instansi yang berwenang.

(Rza/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *