Sementara itu, pemilik proyek yang diketahui bernama Kapi enggan memberikan informasi lebih jauh. “Kalau mau menanyakan papan proyek langsung ke dinas saja,” ujarnya.
Hingga diberitakan, infotangerang.co.id bersama media lainnya berusaha mengonfirmasi ke pengawas proyek pembangunan jalan melalui sambungan telepon pribadinya, namun belum ada jawaban. Begitu juga dengan dinas terkait belum dapat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, fungsi dari papan nama proyek adalah sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik yang mengacu kepada undang-undang nomor 14 tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. (Fan/Red)



