Menurut Didi, peristiwa tersebut tidak merugikan warga. “Cuma karena dia cuci semen yang bekas (truk molen) padahal airnya masuknya ke saluran dia (PT Semen merah putih) lalu mengalir ke kali Daan Mogot,” kata dia.
Sementara itu, Fauzi dari pihak PT Semen Merah Putih mengungkapkan, peristiwa itu terjadi tidak seperti apa yang dikatakan oleh media dan ketua RT.
“Kita sudah ajak duduk bersama dengan kami dua Minggu lalu. Nah mungkin kurang komunikasi, ternyata apa yang dikhawatirkan dari Pak Mansyur dan kawan-kawan tidak benar,” jelas Fauzi.
Masih kata Fauzi, kejadian memang betul tapi hanya satu kali. Karena saat itu curah hujan sangat tinggi, jadi tanah merah masuk ke saluran saat hujan.
“Pas hujan ya warna airnya berubah, airnya pun mengalir kesaluran menuju ke kali depan. Kita tidak buang limbah ke saluran warga. Ada pengelolaannya, setelah kita saring mengunakan alat biotech, air tersebut tidak berbahaya maka kita buang,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengelolaan limbah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, peraturan pemerintah nomor 27/2012 tentang izin ingkungan dan PP 27/1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. (Hen/Red)
Source: KJK.


