KOTA TANGERANG – Warga RT 02 RW 02, Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang mengeluh karena adanya pembuangan air limbah semen yang diduga berasal dari PT Semen Merah Putih. Peristiwa tersebut diketahui berawal dari video yang beredar pada Kamis (15/4/2021).
Mansyur selaku ketua RT 02 RW 02, Kelurahan Batusari membenarkan video yang beredar tersebut. Ia menjelaskan, kejadian berawal pada Senin (5/4/2021), saat itu PT Semen Merah Putih membuang air limbah semen melalui saluran air warga, dan mengalir ke kali Daan Mogot.
“Sudah dua kali peristiwa ini terjadi, walaupun tidak berdampak dan belum terlihat. Cuma yang kita khawatirkan ini jangka panjang. Seperti apa sisa dari pembuangan, ketebalannya pun masih tersisa, ini pun baru dua hari terpasang kain biotech,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (16/4/2021).

Mansyur berharap ada solusi terbaik untuk permasalahan ini. Warga menginginkan pembuangan limbah itu dialihkan langsung ke kali, jangan ke saluran air.
Didi Pahwana Kasi Ekbang Kelurahan Batusari juga membenarkan adanya peristiwa tersebut, dan ada pengaduan dari Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Batusari.
“Kita sudah cek lokasi bersama Pak Lurah, Babinsa dua Minggu lalu, dan meminta informasi ke PT Semen Merah Putih. Mereka pun akan membersihkan selama proyek belum selesai. Untuk 3 bulan ke depan selalu dibersihkan,” tuturnya.
Menurut Didi, peristiwa tersebut tidak merugikan warga. “Cuma karena dia cuci semen yang bekas (truk molen) padahal airnya masuknya ke saluran dia (PT Semen merah putih) lalu mengalir ke kali Daan Mogot,” kata dia.
Sementara itu, Fauzi dari pihak PT Semen Merah Putih mengungkapkan, peristiwa itu terjadi tidak seperti apa yang dikatakan oleh media dan ketua RT.
“Kita sudah ajak duduk bersama dengan kami dua Minggu lalu. Nah mungkin kurang komunikasi, ternyata apa yang dikhawatirkan dari Pak Mansyur dan kawan-kawan tidak benar,” jelas Fauzi.
Masih kata Fauzi, kejadian memang betul tapi hanya satu kali. Karena saat itu curah hujan sangat tinggi, jadi tanah merah masuk ke saluran saat hujan.
“Pas hujan ya warna airnya berubah, airnya pun mengalir kesaluran menuju ke kali depan. Kita tidak buang limbah ke saluran warga. Ada pengelolaannya, setelah kita saring mengunakan alat biotech, air tersebut tidak berbahaya maka kita buang,” ucapnya.
Sebagai informasi, pengelolaan limbah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, peraturan pemerintah nomor 27/2012 tentang izin ingkungan dan PP 27/1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan. (Hen/Red)
Source: KJK.


