Untuk poin kedua, lanjut Rendy, PJPT juga meminta sebagai warga negara yang baik mematuhi proses hukum yang dimana sudah laporkan ke kepolisian.

Menurut Rendy, dalam logika hukum ucapan LTS mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta memiliki delik pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016, atau Undang-undang Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

“Jadi sikap kami tidak tanggung-tanggung. Selanjutnya kami berharap pada aparat penegak hukum untuk melanjutkan perkara ini. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kades Wanakerta resmi dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan penghinaan terhadap profesi Wartawan dan LSM melalui voice note yang tersebar di grup WhatsApp hingga menjadi viral.

“Kepala Desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng-kaleng. Kepala desa baja full, baja Krakatau Steel, Wartawan LSM lewat. Mau 50 ribu dikasihin amplop, silahkan. Tidak mau, akan saya tunjukan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung ya. Jangan macem-macem LSM sama wartawan ke LTS (Lurah Tumpang Sugian) ya,” kata Tumpang Sugian dalam pesan suaranya yang tersebar Minggu 6 Maret 2022.

(Jar/Fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *