Undang Jumara mengatakan, penemuan mayat bayi tersebut berjenis perempuan. Mayat bayi ditemukan di bebatuan pinggir kali desa Padarincang dalam keadaan di bungkus kain atau sarung. Pihaknya menduga bayi tersebut dibuang oleh orang tuanya hasil hubungan gelap.

“Usia mayat bayi sekitar 8 bulanan. Dugaan kami dibuang oleh orang tuanya akibat hubungan diluar nikah. Mungkin orang tua merasa malu dengan tetangganya. Jadi, setelah belum lama dilahirkan bayi tersebut dibuang ke kali.

Polisi langsung membawa jasad bayi tersebut ke rumah sakit umum drajat (RSUD) Serang untuk dilakukan autopsi. Selain itu, pihaknya juga langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pelaku pembuangan bayi perempuan tersebut.

“Setelah diperiksa mayat bayi ini dibawa ke RSUD Serang untuk di autopsi. Kita langsung intruksikan kepada anggota agar cepat melakukan penyelidikan, supaya kita tau siapa pelakunya yang buang mayat bayi tak berdosa ini,” tegas Undang Jumara. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *