“Ada dua cafe yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub dan Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang PSBB yang didalamnya terdapat aturan jam operasional dan sanksi denda minimum 25 juta sampai dengan 50 juta rupiah,” ujarnya.
Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.
Dia meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Petugas tidak segan menindak bagi siapa saja yang melanggar.
“Jadi kepada masyarakat kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan,” tandasnya. (Dhi/Red)



