Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Gelar Operasi Yustisi 2 Cafe Disegel, Kapolresta Tangerang: Melanggar Protokol Kesehatan

Kabupaten Tangerang  

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro gelar operasi yustisi. 2 cafe disegel Satpol PP lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu (9/1/2021) malam.
Advertisement

“Ada dua cafe yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub dan Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang PSBB yang didalamnya terdapat aturan jam operasional dan sanksi denda minimum 25 juta sampai dengan 50 juta rupiah,” ujarnya.

Baca juga:  Kolaborasi PLN Indonesia Power, BPBD, dan Pemkab Tangerang Tangani Banjir di Wilayah Pesisir

Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

Dia meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Petugas tidak segan menindak bagi siapa saja yang melanggar.

Baca juga:  Danramil 04/Cikupa Pimpin Langsung Operasi Yustisi di Tigaraksa

“Jadi kepada masyarakat kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan,” tandasnya. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement