Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Operasi Yustisi 2 Cafe Disegel, Kapolresta Tangerang: Melanggar Protokol Kesehatan

Kabupaten Tangerang  

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro gelar operasi yustisi. 2 cafe disegel Satpol PP lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu (9/1/2021) malam.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro memimpin operasi yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa. 2 Cafe disegel petugas lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu (9/1/2021) malam.

Wahyu mengatakan operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel Polresta Tangerang Polda Banten.

Baca juga:  Program Baznas Kabupaten Tangerang 2022, Bedah 58 Rumah

“Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP melakukan operasi yustisi untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” tuturnya.

Wahyu menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi ini Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu.

Dua cafe disegel karena melanggar protokol kesehatan, yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Selain itu dikatakan Wahyu, cafe ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), mengabaikan protokol kesehatan karena menjadi titik kerumunan.

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement