Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Gelar Operasi Yustisi 2 Cafe Disegel, Kapolresta Tangerang: Melanggar Protokol Kesehatan

Kabupaten Tangerang  

Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu Sri Bintoro gelar operasi yustisi. 2 cafe disegel Satpol PP lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu (9/1/2021) malam.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro memimpin operasi yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa. 2 Cafe disegel petugas lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu (9/1/2021) malam.

Wahyu mengatakan operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel Polresta Tangerang Polda Banten.

“Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP melakukan operasi yustisi untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” tuturnya.

Baca juga:  Forkopimda Kabupaten Tangerang Gelar Patroli PPKM Skala Besar

Wahyu menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi ini Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu.

Dua cafe disegel karena melanggar protokol kesehatan, yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Selain itu dikatakan Wahyu, cafe ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), mengabaikan protokol kesehatan karena menjadi titik kerumunan.

Baca juga:  Operasi Yustisi, Koramil 09 Mauk Jaring 14 Orang Tidak Pakai Masker

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement