KABUPATEN TANGERANG – Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro memimpin operasi yustisi di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa. 2 Cafe disegel petugas lantaran melanggar protokol kesehatan, Sabtu (9/1/2021) malam.

Wahyu mengatakan operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, personel Kodim 0510 Tigaraksa, dan personel Polresta Tangerang Polda Banten.

“Malam hari ini kami bersama rekan-rekan dari Kodim Tigaraksa dan Satpol PP melakukan operasi yustisi untuk menekan adanya pelanggaran protokol kesehatan,” tuturnya.

Wahyu menambahkan, dalam kegiatan operasi yustisi ini Satpol PP berperan menegakkan Peraturan Bupati Tangerang mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sementara unsur TNI dan Polri berperan membantu.

Dua cafe disegel karena melanggar protokol kesehatan, yakni masih buka meski sudah melewati jam 7 malam. Selain itu dikatakan Wahyu, cafe ditutup karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Bupati (Perbup), mengabaikan protokol kesehatan karena menjadi titik kerumunan.

“Ada dua cafe yang disegel karena melanggar protokol kesehatan sesuai Pergub dan Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 54 Tahun 2020 tentang PSBB yang didalamnya terdapat aturan jam operasional dan sanksi denda minimum 25 juta sampai dengan 50 juta rupiah,” ujarnya.

Wahyu memastikan, unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan protokol kesehatan. Hal itu karena adanya peningkatan kasus Covid-19.

Dia meminta masyarakat untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Petugas tidak segan menindak bagi siapa saja yang melanggar.

“Jadi kepada masyarakat kami imbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Gunakan masker, jaga jarak, rajin cuci tangan, dan hindari kerumunan,” tandasnya. (Dhi/Red)

Advertisement

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *