Close Ads

Iklan - Scroll untuk membaca artikel ↓

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Operasi Yustisi, Koramil 05/Balaraja Dapati 15 Pelanggar Tidak Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Danramil 05/Balaraja, Kapten Inf Waluyo berikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol covid-19. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Koramil 05/Balaraja Kodim 0510 bersama tiga pilar gelar operasi yustisi. Dalam operasi yustisi itu di dapati 15 orang pelanggar tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di jalan raya tobat, tepatnya depan kantor Samsat Balaraja, Pertigaan desa perahu dan pasar sentiong. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan apel gabungan yang di pimpin oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.

Baca juga:  Bersama 3 Pilar Polsek Karawaci Gelar Operasi Yustisi Serentak

Danramil 05/Balaraja Kapten Inf Waluyo menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up dan membersihkan lingkungan,” tutur Waluyo, Rabu (30/9/2020).

Sanksi tersebut bukanlah hukuman, namun berupa peringatan terhadap warga masyarakat agar tetap melakukan protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak satu meter sampai dua meter dan rajin mencuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir.

Baca juga:  Danramil 08 Kronjo Bersama Tiga Pilar Pimpin Operasi Yustisi

Hadir dalam kegiatan, Kapolsek Balaraja Kompol Teguh, Camat Balaraja Yayat Rohimin dan para personil Koramil 05/Balaraja, Polsek Balaraja dan Satpol PP Kecamatan Balaraja. (Dhi/Red)

Source: #pendim 0510/Trs.

Advertisement

Scroll to Continue With Content
Advertisement