KABUPATEN TANGERANG – Upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Koramil 05/Balaraja Kodim 0510 bersama tiga pilar gelar operasi yustisi. Dalam operasi yustisi itu di dapati 15 orang pelanggar tidak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan di jalan raya tobat, tepatnya depan kantor Samsat Balaraja, Pertigaan desa perahu dan pasar sentiong. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan apel gabungan yang di pimpin oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.
Danramil 05/Balaraja Kapten Inf Waluyo menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.
“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up dan membersihkan lingkungan,” tutur Waluyo, Rabu (30/9/2020).