Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Gelar Operasi Yustisi, Koramil 05/Balaraja Dapati 15 Pelanggar Tidak Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Danramil 05/Balaraja, Kapten Inf Waluyo berikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol covid-19. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Koramil 05/Balaraja Kodim 0510 bersama tiga pilar gelar operasi yustisi. Dalam operasi yustisi itu di dapati 15 orang pelanggar tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di jalan raya tobat, tepatnya depan kantor Samsat Balaraja, Pertigaan desa perahu dan pasar sentiong. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan apel gabungan yang di pimpin oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.

Baca juga:  Suara Bising Dan Asap Pabrik Besi Dikeluhkan Warga Perumahan Grand Puri Asri

Danramil 05/Balaraja Kapten Inf Waluyo menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.

Baca juga:  Gaji Tak Kunjung Cair, Pria di Kecamatan Kemiri Nekat Gantung Diri

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up dan membersihkan lingkungan,” tutur Waluyo, Rabu (30/9/2020).

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement