Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gelar Operasi Yustisi, Koramil 05/Balaraja Dapati 15 Pelanggar Tidak Pakai Masker

Kabupaten Tangerang  

Danramil 05/Balaraja, Kapten Inf Waluyo berikan sanksi tegas kepada pelanggar protokol covid-19. (Foto: #pendim 0510/Trs)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Upaya dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Koramil 05/Balaraja Kodim 0510 bersama tiga pilar gelar operasi yustisi. Dalam operasi yustisi itu di dapati 15 orang pelanggar tidak memakai masker.

Operasi yustisi dilakukan di jalan raya tobat, tepatnya depan kantor Samsat Balaraja, Pertigaan desa perahu dan pasar sentiong. Sebelum melakukan operasi yustisi personil gabungan tiga pilar melakukan apel gabungan yang di pimpin oleh Bupati Tangerang A Zaki Iskandar.

Baca juga:  Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemudik Menuju Serang Diputar Balik

Danramil 05/Balaraja Kapten Inf Waluyo menyampaikan, warga yang didapati tidak menggunakan masker diberikan sanksi tertulis, fisik dan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan.

“Sanksi yang di terapkan berupa sanksi menyanyikan lagu wajib dan mengucapkan Pancasila, sedangkan sanksi fisiknya berupa push up dan membersihkan lingkungan,” tutur Waluyo, Rabu (30/9/2020).

Baca juga:  Tok! JBB Berganti Jadi Forum Jurnalis Banten, Jabatan Ketua Hanya 2 Tahun

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement