“Jadi seterusnya warga tinggal datang ke kelurahan untuk pengajuan dan mengambilnya kembali berkas kependudukan yang sudah jadi di Kelurahan. Semuanya gratis, tidak dipungut biaya,” jelas Sachrudin.
Tutut mendampingi Wakil Wali Kota Tagerang, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang, Rd Rina Hernaningsih mengatakan bahwa sudah terdapat 74 Kelurahan yang menyelenggarakan pelayanan CAK3P mulai hari ini.
“Dari 104 kelurahan 74 diantaranya sudah bisa melakukan pelayanan CAK3P per hari ini, sisanya akan secara bertahap untuk bergabung dalam pelayanan tersebut. Ini menjadi salah satu alternatif pelayanan kepada mereka yang masih kurang mengerti dengan pelayanan online yang dilakukan oleh kami,” tutur Rina. (Hen/Red)



