INFOTANGERANG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisial MR alias Doyok (23), warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. MR ditangkap karena diduga kuat berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.
Kapolsek Cisoka, Iptu Anggio Pratama, mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di sekitar kediaman tersangka.
Iptu Anggio menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lokasi tersebut.
“Respons sigap ini dilakukan sesuai arahan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, yang memerintahkan jajaran untuk segera menindaklanjuti setiap informasi dari warga,” kata Iptu Anggio pada Kamis (30/10/2025).
Petugas yang melakukan observasi di lokasi menemukan tersangka MR dengan gelagat yang mencurigakan, sehingga langsung diamankan dan diinterogasi.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa MR adalah perantara dalam transaksi gelap tersebut. Petugas juga menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram yang disembunyikan tersangka di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Kepada polisi, MR mengakui mendapatkan keuntungan dari perannya sebagai kurir, yakni berupa konsumsi sabu secara gratis.
Tersangka MR beserta barang bukti, termasuk sabu dan satu unit ponsel, telah diamankan di Mapolsek Cisoka untuk proses penyidikan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR alias Doyok dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 ayat (1) mengenai perantara dalam jual beli narkotika menjatuhkan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, sekaligus denda hingga Rp10 miliar. Sedangkan Pasal 112 ayat (1) mengenai kepemilikan narkotika mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(AD/Rdk)



