Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Jadi Ranmor, Pasutri di Pasar Kemis Ditangkap Polisi

Kabupaten Tangerang  

Foto: Illustrasi pelaku curanmor.
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Dua Pasangan Suami istri (Pasutri), ditangkap Polres Kota Tangerang, Setelah melakukan Aksi pencurian Sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kedua tersangka yang berinisial A (30) serta istri FC (30) ditangkap di kediamannya di desa pagedangan, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Keduanya ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di Kantor pemasaran Perumahan tempat mereka mencuri.

Baca juga:  Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Jembatan Penghubung Dua Desa di Tangerang

“Saat melintas di TKP (tempat kejadian perkara) di sebuah kantor pemasaran perumahan, kedua tersangka melihat ada kendaraan bermotor yang terparkir,” kata Ade dalam keterangan tertulis kepada infotangerang.co.id, Kamis (25/6/2020).

Related posts:

Baca juga:  Kecamatan Sindang Jaya Siap Bangun 55 Rumah Layak Huni di Desa Sindangsono

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement