Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Jaga Profesionalitas Media, SMSI Banten Lakukan Pendataan Anggota

Pendataan Anggota SMSI Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang  

SMSI Provinsi Banten melakukan pendataan anggota SMSI Kabupaten Tangerang. (Foto: infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANGSerikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Banten melakukan pendataan anggota SMSI sekaligus bersilaturahmi dengan anggota dan pengurus SMSI Kabupaten Tangerang di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang, Kamis (19/5/2022).

Kegiatan tersebut merupakan kegiatan roadshow perdana yang dilakukan SMSI Provinsi Banten ke anggota dan pengurus SMSI Kota dan Kabupaten se-Banten.

Dalam kegiatan tersebut Ketua SMSI Provinsi Banten Lesman Bangun yang didampingi Sekjen SMSI Provinsi Banten Ahmad Fauzi Chan, Bendahara Aderiza serta Ketua Bidang Organisasi Sahatma Refindo tersebut meminta kepada seluruh pengelola media online yang tergabung di SMSI Provinsi Banten untuk terus meningkatkan ke profesionalitas perusahaanya.

Baca juga:  Kapolresta Tangerang Jenguk Korban Penembakan di Kukun Rajeg

Selain manajemen perusahaan pengelola media online pun diminta untuk bisa melengkapi berbagai persyaratan administrasi agar perusahaan medianya bisa terverifikasi di Dewan Pers.

“Dengan melengkapi berbagai persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh Dewan Pers  sebagai salah satu hal yang menandakan jika perusahaan media online kita dikelola secara profesional,” kata Lesman Bangun.

Baca juga:  Tinjau Lokasi Revitalisasi Pasar Desa Kemuning, Camat Kresek: Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Menurut Lesman Bangun setelah dinilai mencukupi persyaratan administrasi, rencananya SMSI Provinsi Banten akan mengeluarkan sertifikat keanggotaan kepada perusahaan-perusahaan media online yang tergabung di SMSI Kota/Kabupaten se-Banten.

“Nantinya akan ada 4 klasifikasi keanggotaan di SMSI mulai dari perusahaan media yang telah terverifikasi faktual di Dewan Pers, klasifikasi keanggotaan terverifikasi administrasi, perusahaan berbadan hukum lengkap pers dan belum perusahaan yang belum berbadan hukum lengkap pers,” jelasnya.

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement