“Pedagang yang ada di penampungan pasar Kuta bumi adalah pedagang yang mengikuti aturan pemerintah, sedangkan pedagang yang masih bercokol di Pasar lama yang dikendalikan oleh oknum-oknum yang mempunyai kepentingan adalah orang-orang yang melanggar hukum,” tegasnya.
Rudy juga mencatat bahwa pada 25 Agustus 2023, 350 personil gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP berusaha menutup Pasar Lama Kutabumi, namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga terdapat dua pasar yang beroperasi di Kutabumi saat ini.
“Oleh karena itu P3KB menekankan pentingnya menegakkan aturan hukum dan menghentikan semua kegiatan di pasar lama, sesuai dengan kebijakan revitalisasi yang telah diterapkan,” ujarnya.
Rudy menuturkan terjadinya kerusuhan pada 23 September 2023 dikarenakan tidak adanya ketegasan Pemkab untuk secepatnya mengosongkan pasar lama tersebut.
“Kami berharap Pemkab tidak menutup mata dari permintaan kami, karena kalau dibiarkan berlarut-larut kami khawatir kerusuhan akan terulang. Kami tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” imbuhnya.
Rudy juga membantah rumor bahwa setelah revitalisasi, harga sewa pasar akan tinggi, dan tempat penampungan pasar sementara akan berbayar.
Dia menegaskan bahwa harga sewa pasar lama tidak akan mahal, dan tempat penampungan pasar sementara akan disediakan secara gratis.
“Saya pastikan selesai dibangun pasar lama ini tidak akan ada patokan biaya sewa atau pakai dengan harga tinggi. Dan Kami sudah tahu biaya sewa pasar tersebut sangat murah dan tidak memberatkan kami,” tandasnya.
P3KB menekankan perlunya tindakan cepat dari Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan masalah ini demi kelancaran revitalisasi pasar.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Jhn/Rdk)


