SERANGKapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mensosialisasikan 15 hal baru yang ada di tempat pemungutan suara saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di masa pandemi COVID-19.

Yang terbaru adalah berkurangnya jumlah pemilih, sehingga totalnya menjadi 500 pemilih dalam satu TPS.

“Dari KPU akan mengurangi jumlah pemilih di tempat pemungutan suara saat pilkada sekarang maksimal ada 500 orang, dan dilakukan pergelombang sehingga tidak menjadi kerumunan,” kata Edy Sumardi, Kamis (26/11/2020).

Berikut 15 hal baru dalam pemungutan suara di Pilkada 2020:

  1. Berkurangnya jumlah pemilih, sehingga totalnya menjadi 500 pemilih satu TPS
  2. Pengaturan kedatangan pemilih
  3. Larangan berdekatan
  4. Tidak bersalaman di tempat TPS
  5. Wajib mencuci tangan
  6. Datang ke TPS dengan menggunakan masker
  7. Tersedianya sarung tangan plastik di TPS untuk para pemilih
  8. Petugas TPS akan menggunakan pelindung wajah
  9. Disediakan masker ganti
  10. Para pemilih juga diharuskan membawa alat tulis sendiri
  11. Tersedianya tisu kering
  12. Cek suhu tubuh
  13. TPS akan didisinfeksi
  14. Penggunaan tinta tetes dan terakhir
  15. Tersedianya bilik khusus bagi yang sakit.

“Kita ingin meyakinkan masyarakat bahwa TPS kita aman, TPS kita sudah kita susun sedemikian rupa,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *