Momentum ini tentu tak lepas dari sejarah panjang bangsa. Nama Bhayangkara adalah istilah yang digunakan Patih Gadjah Mada dari Majapahit, untuk menamai pasukan keamanan yang ditugaskan menjaga raja dan kerajaan kala itu.
Siapa yang tak kenal dengan panglima perang gagah berani bernama patih Gajah Mada? Panglima yang telah menyatakan sumpah palapanya, sebelum menaklukkan nusantara di bawah kekuasaan kerajaan Majapahit. Ia menyatakan sumpahnya dalam upacara pengangkatannya menjadi Patih Amangkhubumi kerajaan Majapahit, tahun 1258 Saka (1336 M).
Dikemudian hari, Kepolisian Republik Indonesia mengadopsi nama Bhayangkara sebagai Alat Negara untuk penegakan hukum yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945.
Serupa dengan Bhayangkara yang berasal dari bahasa Sansekerta, yakni lambang dan motto Polri yang berbunyi “Rastra Sewakottama” juga berasal dari bahasa sansekerta dengan arti dan makna ” Pelayan Utama Bangsa.”
Dalam Sansekerta, Rastra berarti “Bangsa atau rakyat” dan Sewakottama berarti “Pelayan Terbaik”, maka disimpulkan bahwa Rastra Sewakottama berarti “Pelayan Terbaik Bangsa/Rakyat”, dan dipahami sebagai Polri, sebagai pelayan dan Abdi utama Negara dan Bangsa. Sebutan itu adalah Brata pertama dari Tri Brata yang diikrarkan Polri sejak 1 Juli 1954, yang kemudian ditetapkan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juli 1946.
Jika berdasarkan nilai historisnya sebagai pelindung elite, makna Bhayangkara kini justru tidak relevan, karena peran utama Polri saat ini berevolusi menjadi pengayom, pelindung, dan melayani masyarakat bukan melindungi para elite pengusaha swasta apalagi penguasa yang duduk hingga mengendalikan di pemerintahan.
Sejak Presiden Jokowi menggemakan Revolusi Mental, momentum ini dapat digunakan sebagai langkah awal Polri untuk refleksi Hari untuk semakin berbenah diri demi pengabdian kepada masyarakat.
(Red)



