KABUPATEN TANGERANG – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa di Kabupaten Tangerang sudah selesai dilaksanakan.
Setelah itu, Kepala desa (Kades) terpilih tentunya harus menyusun komposisi kepegawaian yang disebut sebagai perangkat desa yang akan membantunya dalam melaksanakan tugas di pemerintahan desa yang dipimpinnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian dari perangkat desa adalah perangkat desa berkedudukan di bawah kepala desa dan bertanggung jawab kepada kepala desa.
Perangkat desa mempunyai tugas untuk membantu tugas dan fungsi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa (Pemdes).
Kepala desa selanjutnya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk perangkat desanya.
Lain halnya dengan Perangkat Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Sejumlah perangkat desa bertanya-tanya mengenai kepastian status mereka. Pasalnya, hingga semenjak awal bekerja di Kantor Desa Kampung Besar hingga saat ini Kades belum memberikan SK pengangkatan perangkat desa.
Hal tersebut nantinya dapat berpengaruh terhadap kepastian penerimaan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa yang saat ini sudah bekerja.
Sekertaris Desa (Sekdes) Kampung Besar, Abdullah, membenarkan bahwa ada sejumlah perangkat desa yang belum mendapat SK pengangkatan.
Ia menyebut, di Desa Kampung Besar ada sekitar 5 perangkat desa yang sampai saat ini belum mendapatkan SK.
Abdullah mengungkapkan kalau SK sudah diajukan ke pihak Kecamatan Teluknaga, saat ini masih menunggu persetujuan dari pihak kecamatan dan Pemdes.
“SK nya sudah diajukan ke Kecamatan Teluknaga tinggal menunggu persetujuan dari Pak Camat kemudian dilanjutkan ke Pemdes,” kata Abdullah, Jumat (11/2/2022).
Abdullah menambahkan, di Desa Kampung Besar yang sudah mendapatkan SK di antaranya kades, sekdes dan para kadus.
“Selagi menunggu SK diterbitkan, Perangkat Desa Kampung Besar tetap melaksanakan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa,” tandasnya.
Hingga diberitakan, infotangerang.co.id masih berusaha mengkonfirmasi Camat Teluknaga Zamzam Manohara terkait penyebap SK pengangkatan Perangkat Desa Kampung Besar yang hingga saat ini belum dikeluarkan.
(Jar/Fan)



