Sulawesi Tengah – Polda Sulawesi Tengah melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) subdit V ciber melayangkan surat pemanggilan terhadap salah satu pemilik media online di Sulawesi, Syahrul alias Heru terkait dengan laporan Mohammad Sholeh tertanggal 13 April 2020 di Polda Sulteng.
Dalam surat pemanggilan bernomor B/371/IV/2020/Direskrimsus tertanggal 29 April 2020, Polisi mengundang Syahrul alias Heru untuk dimintai keterangan. Mohammad Sholeh selaku Pelapor merupakan Kapolres Palu.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Tengah selaku Organisasi induk tempat Syahrul bergabung telah menelaah kasus yang dilaporkan Kapolres Palu. PWI Sulteng menilai apa yang dilakukan Syahrul adalah merupakan bagian dari tugas jurnalistik dalam mencari informasi, seperti yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) jo Pasal 8 undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Sulteng Mahmud Matangara, menilai pemanggilan saudara Syahrul oleh penyidik Dirkrimsus Polda Sulteng adalah tidak tepat. Sebab dugaan awal berdasar dari chat antara saudara Syahrul alias Heru dengan saudara Moch Sholeh dalam grup WhatsApp Mitra Polres Palu.
“Munculnya surat pemanggilan Syahrul oleh Direktur Krimsus Polda Sulteng tertanggal 29 April 2020, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tindak pidana pelanggaran undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik yang dilaporkan saudara Moch Sholeh, ini terkesan sumir dan tidak tepat. Harusnya kasus ini menjadi sengketa jurnalistik dan diselesaikan ke Dewan Pers,” jelas Mahmud Matangara.
lanjut Mahmud mengatakan, PWI Sulteng meminta agar dugaan kasus yang dilaporkan Moch Saleh yang kesehariannya sebagai Kapolres Palu diadukan sebagai sengketa Jurnalistik, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Itulah yang mendasari sehingga PWI Sulteng secara kelembagaan meminta kepada Penyidik Reskrimsus Polda Sulteng yang di Pimpin Kombes Pol Eko Sulistyo Basuki, untuk membatalkan pemeriksaan Syahrul yang di jadwalkan pada Senin (04/5/2020).
Sementara itu, LBH Sulteng selaku Kuasa Hukum Syahrul menilai ada hal Janggal dalam surat pemanggilan Saudara Syahrul. Dimana tidak jelas saksi di persangkakan apa?, Hanya disebutkan pelanggaran UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“terkesan Klien kami melanggar satu undang-undang semua, tidak ada penjelasan pasal yang akan dimintai keterangan,” kata Julianer selaku ketua Tim Advokat LBH Sulteng.
Sehingga LBH Sulteng menilai ada upaya dari pelapor membungkam saudara Syahrul dari apa yang di beritakan dalam media miliknya.
Kejadian tersebut berawal dari pemberitaan salah satu Media online, syahrul memberitakan soal penggerebekan sabung ayam, dan itu benar adanya bukan hoax. Apalagi terlapor memiliki bukti audio visual dan keterangan saksi. Sehingga wajar Syahrul mempertanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polres Palu. Dalam hal ini Polres Palu harus transparan soal penanganan kasus, seperti instruksi Kapolri.
LBH Sulteng mengaku telah ditemui oleh beberapa pihak dan memintanya agar kasus Syahrul dengan Moch Sholeh diselesaikan dengan kekeluargaan, namun LBH Sulteng menyerahkan sepenuhnya pada Syahrul selaku prinsipal.
PWI dan LBH Sulteng menyatakan sikap siap mengawal Kasus ini, karena kuat dugaan ada upaya kriminalisasi dan impunitas yang dilakukan pihak tertentu dalam membungkam kerja jurnalistik di Sulteng.
“PWI Sulteng siap mendampingi Saudara Syahrul alias Heru dalam kasus ini,” tegas Mahmud Matangara. (Red)



