Sementara itu, Ketua RT setempat Nuraen mengatakan, dirinya sangat prihatin dan terkejut atas kabar penahanan yang dialami warganya tersebut. Ia menuturkan, jika warganya tersebut merupakan sosok yang baik dan bermasyarakat.
Menurutnya, selama melakukan pendampingan saat menjalankan pemeriksaan oleh kepolisian Polresta Serang Kota dan wajib lapor, Muhyani menjalaninya dengan penuh tanggung jawab dan tak pernah sekalipun absen.
“Selama tiga bulan saya dampingin kalau pas wajib lapor, dia gak pernah gak dateng walaupun kondisinya lagi gak sehat,” tuturnya.
Dikatakan Nuraen, siapapun akan melakukan pembelaan diri jika harta benda dan keselamatan nyawanya terancam.
Untuk itu, selaku ketua RT setempat dirinya berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali status tersangka warganya tersebut.
“Pak Muhyani orang baik, dia membela diri dan tidak pantas ditahan. Semoga dibebaskan ada keadilan yang didapat,” ucapnya.
Follow Berita infotangerang.co.id di Google News
(Hnd/Rdk)



