SERANG Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kota Serang, Banten, Rabu (13/12/2023).

Seperti diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka dan ditahan karena kasus penganiayaan berat. Padahal, posisi Muhyani saat itu membela diri dari maling yang menyerangnya dengan menggunakan golok.

Muhyani melawan pencuri kambing yang diketahui bernama Waldi menggunakan gunting hingga pelaku ditemukan tewas.

Di Polres Serang Kota, perkara ini kemudian naik ke penyidikan dengan ancaman Pasal 351 KUHP. Selama penyidikan, Muhyani hanya diwajibkan melapor setiap Senin dan Kamis. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Serang, Muhyani pun ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

Kejari Serang Kabulkan Penangguhan Penahanan Petani yang Bela Diri Saat Lawan Maling Kambing

Kepala Kejaksaan Negeri Serang melalui Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil, mengatakan penangguhan ini merupakan tindaklanjut atas permohonan penangguhan yang diajukan oleh pihak keluarga.

Ia mengungkapkan, permohonan penangguhan diberikan dengan syarat jika keluarga dapat menjamin tersangka Muhyani akan hadir selama persidangan.

“Kenapa ditahan di kita karena belum adanya permohonan dari keluarga sebelumnya. Karena tidak ada permohonan tentu jaksa khawatir pada saat itu. (Namun) ketika keluarga sudah memohon ada pertimbangan khusus dari JPU makanya dikabulkan,” katanya.

Rezkinil menambahkan jika diterimanya permohonan penangguhan merupakan pertimbangan subjektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara.

“Apabila dianggap oleh penuntut umum itu bisa diberikan (Penangguhan Penahanan) berdasarkan permohonan dari keluarga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan dan tentunya itu dicantumkan dalam permohonan,” jelasnya.

Sementara itu, Rohili, anak dari Muhyani mengatakan, dirinya senang bahwa ayahnya sudah dapat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang dan kembali ke rumah.

Walaupun nantinya masih harus menghadapi persidangan, ia berharap sang ayah tidak divonis bersalah karena membela diri dari ancaman maling.

Alhamdulillah udah bebas. Bapanya masih syok jadi belum bisa diberi tanggapan. Bebas mutlak pengennya mah semoga jangan sampe (divonis bersalah) orang bela diri ko dijadikan tersangka,” tuturnya.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *