“Masih adanya ketidaksinkronan atas permasalahan layanan administrasi seperti pengurusan surat-surat keterangan yang masih membutuhkan penandatanganan oleh camat, lurah, maupun kepala desa yang terdapat kemungkinan adanya dampak pertanggungjawaban di kemudian hari,” jelasnya.

Dirinya mencontohkan, permasalahan tersebut salah satunya mengenai layanan administrasi untuk mengurus surat keterangan tidak mampu. Surat tersebut, kata dia, menjadi salah satu syarat untuk mengurus pengajuan layanan BPJS Kesehatan. Persoalannya, tidak semua camat/lurah dapat mengetahui secara detail warga tersebut tergolong miskin. Hal ini dipicu oleh adanya perbedaan indikator kemiskinan.

Raziras berharap, melalui rapat ini permasalahanan mengenai layanan administrasi dapat segera diidentifikasi secara detail. Sehingga dapat segera diambil kebijakan lanjutan oleh Kemendagri melalui integrasi aturan maupun Omnibus Law antar-K/L terkait.

Rapat kali ini turut melibatkan jajaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Kota Bogor. Selain itu, pertemuan ini juga dihadiri secara virtual oleh pejabat Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Biro Hukum Setjen Kementerian ATR/BPN, serta Biro Hukum Setjen Kemensos.

Follow Berita infotangerang.co.id di Google News

(Jhn/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *