NASIONAL – Dimasa pandemi covid-19 masyarakat berbondong-bondong untuk membeli sepeda untuk moda transportasi, hal ini dikarenakan untuk menerapkan pola hidup sehat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka wacana pengenaan pajak sepeda.
“Kalau waktu saya kecil, saya mengalami sepeda disuruh bayar pajak dan sebagainya. Mungkin bisa ke sana. Tapi ini sejalan revisi UU 22/2009, sudah diskusi dengan Korlantas Polri,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melalui virtual diskusi, Jumat (26/6/2020) melansir wartakota.com.
Dia juga menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi covid-19.
“Saya terus terang, sepeda harus diatur. Apakah dengan peraturan menteri atau peraturan pemda, bupati atau gubernur,” kata Dirjen Budi Setiyadi.