Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iklan


Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak?

News  

Advertisement

Budi menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda termasuk dalam kategori kendaraan tidak digerakkan oleh mesin.

Karena masuk dalam kelompok bukan kendaraan bermotor, lanjut dia, pengaturannya berada di pemerintah daerah.

Baca juga:  Kisah Nenek Tua Meninggal di Atas Becak, Ini Kata Direktur RSUD Kota Tangerang

“Kami akan mendorong aturan ini di daerah, minimal dengan mulai menyiapkan infrastruktur jalan, DKI, Solo, Bandung, sudah menyiapkan juga, tinggal sekarang gimana aturannya,” kata Budi Setiyadi.

Selain itu, menurut dia, pengelompokan angkutan harus direvisi dalam UU Nomor 22 tahun 2009 karena semakin beragamnya jenis angkutan, termasuk angkutan listrik, seperti sepeda listrik, skuter, hoverboard, dan lainnya. (Fan/Red)

Iklan Ads

Baca juga:  Keluarga Besar TNI, Purnawirawan Korem 071 Wijayakusuma Disuntik Vaksin Covid-19
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement