KABUPATEN TANGERANG – Jajaran Polsek Rajeg Polresta Tangerang meringkus seorang pria berinisial HJ (25th) lantaran kedapatan mencuri handphone. HJ berhasil ditangkap polisi saat kabur dengan menggunakan motor tanpa plat nomor.

Kapolsek Rajeg Iptu Ferdo Alfianto menjelaskan berawal saat korban bernama Nurmatul Mukaromah sedang mengecas HP di rumahnya di Kampung Bolang, Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg, pada Rabu (27/1).

Saat itu suami korban, lanjut Ferdo, melihat seorang pria yang mencurigakan berada di area rumahnya.

“Pria itu yakni tersangka HJ kemudian mencuri ponsel korban dan langsung mencoba melarikan diri dengan sepeda motor tanpa plat nomor,” kata Ferdo, Kamis (28/1/2021).

Suami korban kemudian langsung mengejar pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Pada saat itu pula tim unit Reskrim Polsek Rajeg yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Saefudin Rosdiana sedang melakukan patroli wilayah.

Masih kata Ferdo, tim kemudian ikut mengejar pelaku yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Rajeg guna kepentingan penyelidikan.

“Kasusnya masih akan terus kami kembangkan untuk mengungkap sindikat yang lebih besar,” tutur Ferdo.

“Selain memeriksa tersangka, polisi juga akan mendalami sepeda motor yang digunakan tersangka karena diduga juga merupakan hasil kejahatan,” pungkasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Dhi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *