Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
7 hari
Menuju Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2024 - 2029

Advertisement



Kerap Meresahkan, Dua Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polsek Mauk

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Foto: Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap pelaku dan penadah curas. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

KABUPATEN TANGERANG – Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dua orang penadahnya. Selain meresahkan masyarakat, dalam aksinya pelaku juga kerap menakuti korban dengan senjata tajam (Sajam).

Kapolsek Mauk AKP Kresna Aji Perkasa menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku, bermula ketika Eli Permatasari (korban) pada Sabtu (9/1) sekira pukul 04.15 WIB diikuti tiga orang tidak di kenal di Jalan Raya Yaspi, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, kemudian memepet dan menarik tangan korban sambil mengacungkan golok.

Baca juga:  Gelar Pasar Murah, Paket Sembako Alfamart Laris Terjual

Spontan korban menambah kecepatan motor yang dikemudikannya, akan tetapi tiga orang tersebut terus mengejar dan menendang motor korban hingga terjatuh. Tas dan sepeda motor berhasil dibawa kabur para pelaku.

Atas kejadian itu, lanjut Kresna, korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Mauk. Selain terluka akibat terjatuh, korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 15 juta.

Berdasarkan laporan korban, tim reskrim yang dipimpin Kapolsek Mauk dan Kanit reskrim IPTU I Nyoman Nariana melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kresna mengatakan, dari tiga pelaku curas, dua pelaku telah berhasil ditangkap, yakni OB (26th) warga Desa Jatiwaringin, dan IM (23th) warga Perumahan Rajeg. Sedangkan satu pelaku inisial AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain pelaku, dua orang penadah ikut diamankan, yakni inisial IP dan JN.

Baca juga:  Sembako dari APBD, Babinsa Pasir Gintung: Terapkan Prokes Dalam Pembagian Bantuan

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement