“Pelaku ada tiga, yang sudah kami amankan dua pelaku curas dan dua penadah. Pelaku kita amankan di rumah masing-masing pada hari Senin (11/1). Satu pelaku lagi masih kita kejar,” kata Kresna kepada infotangerang.co.id, Jumat (29/1/2021).
Kresna menambahkan, perbuatan melanggar hukum tersebut bukan kali ini saja ia lakukan, pelaku mengaku sering melakukan aksi tersebut di wilayah Tangerang Utara.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku menerangkan bahwa kelompoknya sudah kurang lebih 8 kali melakukan kejahatan curanmor, diantaranya seputaran Jatiwaringin, Jalan baru Rajeg, Sepatan, Mauk, Sukadiri,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang dirampas pelaku dengan nomor polisi A 6708 YA, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 kunci leter T, dan 1 lembar STNK asli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Dhi/Red)



