Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Kerap Meresahkan, Dua Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polsek Mauk

Hukum & Kriminal, Kabupaten Tangerang  

Foto: Unit Reskrim Polsek Mauk berhasil menangkap pelaku dan penadah curas. (dok. infotangerang.co.id)
Advertisement

“Pelaku ada tiga, yang sudah kami amankan dua pelaku curas dan dua penadah. Pelaku kita amankan di rumah masing-masing pada hari Senin (11/1). Satu pelaku lagi masih kita kejar,” kata Kresna kepada infotangerang.co.id, Jumat (29/1/2021).

Kresna menambahkan, perbuatan melanggar hukum tersebut bukan kali ini saja ia lakukan, pelaku mengaku sering melakukan aksi tersebut di wilayah Tangerang Utara.

Baca juga:  Ini Cara RSUD Kabupaten Tangerang Mengolah Limbah Medis di Tengah Pandemi Virus Corona

“Dari hasil pemeriksaan pelaku menerangkan bahwa kelompoknya sudah kurang lebih 8 kali melakukan kejahatan curanmor, diantaranya seputaran Jatiwaringin, Jalan baru Rajeg, Sepatan, Mauk, Sukadiri,” terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang dirampas pelaku dengan nomor polisi A 6708 YA, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 kunci leter T, dan 1 lembar STNK asli.

Baca juga:  PSBB di Kabupaten Tangerang Kembali Diperpanjang Hingga 12 Juli 2020

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Dhi/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement