KABUPATEN TANGERANG – Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dan dua orang penadahnya. Selain meresahkan masyarakat, dalam aksinya pelaku juga kerap menakuti korban dengan senjata tajam (Sajam).
Kapolsek Mauk AKP Kresna Aji Perkasa menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku, bermula ketika Eli Permatasari (korban) pada Sabtu (9/1) sekira pukul 04.15 WIB diikuti tiga orang tidak di kenal di Jalan Raya Yaspi, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, kemudian memepet dan menarik tangan korban sambil mengacungkan golok.
Spontan korban menambah kecepatan motor yang dikemudikannya, akan tetapi tiga orang tersebut terus mengejar dan menendang motor korban hingga terjatuh. Tas dan sepeda motor berhasil dibawa kabur para pelaku.
Atas kejadian itu, lanjut Kresna, korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Mauk. Selain terluka akibat terjatuh, korban mengaku mengalami kerugian uang sebesar Rp 15 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim reskrim yang dipimpin Kapolsek Mauk dan Kanit reskrim IPTU I Nyoman Nariana melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kresna mengatakan, dari tiga pelaku curas, dua pelaku telah berhasil ditangkap, yakni OB (26th) warga Desa Jatiwaringin, dan IM (23th) warga Perumahan Rajeg. Sedangkan satu pelaku inisial AD masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain pelaku, dua orang penadah ikut diamankan, yakni inisial IP dan JN.
“Pelaku ada tiga, yang sudah kami amankan dua pelaku curas dan dua penadah. Pelaku kita amankan di rumah masing-masing pada hari Senin (11/1). Satu pelaku lagi masih kita kejar,” kata Kresna kepada infotangerang.co.id, Jumat (29/1/2021).
Kresna menambahkan, perbuatan melanggar hukum tersebut bukan kali ini saja ia lakukan, pelaku mengaku sering melakukan aksi tersebut di wilayah Tangerang Utara.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku menerangkan bahwa kelompoknya sudah kurang lebih 8 kali melakukan kejahatan curanmor, diantaranya seputaran Jatiwaringin, Jalan baru Rajeg, Sepatan, Mauk, Sukadiri,” terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang dirampas pelaku dengan nomor polisi A 6708 YA, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 kunci leter T, dan 1 lembar STNK asli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Dhi/Red)


