KABUPATEN TANGERANG – Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Sepatan Mulia, Kabupaten Tangerang, disebut menolak untuk menangani seorang pasien bayi yang baru berusia satu tahun.

Peristiwa tersebut menimpa keluarga pasien berinisial AS (29) yang ingin mendapat pelayanan kesehatan untuk balitanya pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Saat dikonfirmasi infotangerang.co.id, Selasa (4/4/2023), AS mengatakan bahwa pasien ditolak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dikarenakan kartu kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) yang dimilikinya dalam kondisi nonaktif.

Untuk mendapatkan pelayanan, lanjut AS, pihak RSIA Sepatan Mulia meminta uang jaminan sebesar 2 juta Rupiah.

“BPJS nonaktif, pihak rumah sakit meminta uang jaminan sebesar dua juta tapi uang cuma ada lima ratus ribu,” ucapnya.

“Kondisi anak saya saat itu sangat membutuhkan pertolongan,” tambah AS.

Ia mengungkapkan pihak BPJS yang ada di rumah sakit tersebut tidak memberikan dirinya keringanan agar pasien mendapat pertolongan terlebih dahulu. Akhirnya AS pun bergegas membawa bayi mungilnya pulang agar mendapat pertolongan di tempat lain.

“Pihak BPJS di rumah sakit itu tak memberikan toleransi untuk bisa mendapatkan penanganan terhadap anak saya. Bisa ditangani tetapi harus ada uang jaminan 2 juta. Uang tersebut sebagai jaminan untuk menunggu BPJS saya jadi,” ungkapnya.

“Saya sangat menyayangkan sikap dari pihak rumah sakit, karena apabila hal ini dibiarkan terjadi terus-menerus akan berdampak buruk. Ini taruhannya nyawa, saya khawatir terjadi kepada pasien yang lain juga,” ujar AS.

Sementara itu, Okta selaku Costumer Care RSIA Sepatan Mulia menuturkan, kejadian tersebut sudah diselesaikan dengan pihak keluarga pasien.

Menurutnya, peristiwa penolakan pasien untuk mendapatkan pelayanan itu terjadi hanya karena ada kesalahpahaman terkait prosedur.

“Kemarin beberapa pihak manajemen sudah berkunjung ke rumah anak tersebut, dan sudah bertemu dengan ayah serta kakek pasien. Kita sudah klarifikasi terkait kejadian yang terjadi karena kesalahpahaman prosedur ya,” kata Okta.

“Kesalahpahaman antar petugas yang berjaga dengan pasien. Karena SOP yang berjalan di RS Sepatan Mulia setelah pasien masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) akan diberikan tindakan awal terlebih dahulu, kemudian keluarga pasien mengurus pendaftaran. Namun sangat disayangkan hal yang terjadi dialami keluarga pasien saudara AS tak demikian,” lanjut dia.

Terkait deposit atau uang jaminan, kata Okta, hal itu memang benar adanya. Kendati demikian, uang deposit awal sebesar Rp 500 ribu seharusnya diterima.

“Uang dua juta itu maksimal, minimal awal deposit lima ratus akan kita terima. Selanjutnya pasien segera mengurus BPJS UHC dan diberi waktu 3×24 jam. Jadi kesalahpahaman yang kemarin seharusnya untuk program update dari BPJS bahwa pasien tidak harus ada jaminan, cukup dengan KTP domisili Tangerang keluarga pasien sudah dapat mengurus dengan membawa surat pengantar rawat inap dari RS, kemudian RS akan memberikan waktu 3×24 jam untuk mengurus kartu BPJS sesuai dengan prosedur BPJS,” jelas dia.

“Dimana saat ini kita tidak membebankan jaminan terhadap keluarga pasien dengan program terbaru BPJS, cuma kemaren yang lagi jaga kebetulan pegawai baru,” pungkasnya.

Follow Video INFO TANGERANG dan Berita infotangerang.co.id di Google News

(Rdk)

Simak video ODGJ di Teluknaga hafal teks Pancasila:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *