Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Langgar Prokes, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

DKI Jakarta, News  

Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut ribuan massa FPI.
Advertisement

JAKARTA – Acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab digelar selepas Isya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Habib Rizieq menjadi wali nikah untuk anak ke-4 nya, Syarifah Najwa Shihab. Syarifah kini resmi dipersunting oleh Irfan Alaydrus.

Sementara itu, bersamaan dengan acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, Habib Rizieq juga menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca juga:  Lawan Covid-19, PMI Kota Tangerang Kembali Distribusikan Wastafel dan Alat Kesehatan

Dua perhelatan besar tersebut dihadiri oleh ribuan tamu undangan. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.

Mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.

“Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melansir detik.com, Minggu (15/11/2020).

Baca juga:  Operasi Zebra Maung 2021, Satlantas Polresta Tangerang Berhentikan Pengendara Yang Tidak Memakai Masker

Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid bakal ditindak.

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement