Close Ads
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Advertisement



Langgar Prokes, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

DKI Jakarta, News  

Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut ribuan massa FPI.
Advertisement

JAKARTA – Acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab digelar selepas Isya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).

Habib Rizieq menjadi wali nikah untuk anak ke-4 nya, Syarifah Najwa Shihab. Syarifah kini resmi dipersunting oleh Irfan Alaydrus.

Sementara itu, bersamaan dengan acara pernikahan Syarifah Najwa Shihab, Habib Rizieq juga menggelar perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dua perhelatan besar tersebut dihadiri oleh ribuan tamu undangan. Terlihat jemaah berkerumun, terutama di dekat panggung.

Baca juga:  Rakor Penanganan Pandemi Covid-19, Dandim 0510 Tigaraksa: Kita Akan Lakukan Rapid Test

Mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus). Habib Rizieq dikenai sanksi denda administratif.

“Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, melansir detik.com, Minggu (15/11/2020).

Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol Covid bakal ditindak.

Baca juga:  Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Polisi: Dua Upaya Paksa Pemanggilan/Penangkapan

Related posts:

Advertisement

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Iklan

Advertisement