Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Langgar Prokes, Satpol PP DKI Denda Habib Rizieq Rp 50 Juta

DKI Jakarta, News  

Kepulangan Habib Rizieq Shihab disambut ribuan massa FPI.
Advertisement

“Pokoknya gini, aturannya semua tetap berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol Covid, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.

Arifin menambahkan, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.

Baca juga:  Effendi Simbolon Minta Maaf, KNPI: Gerakan Berani Meminta Maaf, Contoh Bagi Pejabat Publik

Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tandas dia.

Habib Rizieq menyebut antusias masyarakat tinggi sehingga aturan jaga jarak yang merupakan protokol mencegah Corona (Covid-19) tidak diterapkan.

“Hari ini sebetulnya, pengennya kita, saudara, ini yang duduk berjarak semeter-semeter. Panitia jawab, boro-boro yang duduk, habib aja dapat tempat duduk susah,” katanya sambil menirukan perkataan panitia acara.

Baca juga:  Siang Hari Kapolri Dipanggil Presiden, Sore Hari Dua Kapolda Dicopot

“Sebetulnya pengennya duduk satu meter. Tapi saya tanya, ada lagi yang jawab jemaah, boro-boro semeter Bib, ini duduk pantat sebelah,” lanjutnya sambil diiringi keriuhan peserta maulid. (Arf/Red)

Iklan Ads

Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement