Close Ads

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ads


Langgar Protokol Kesehatan, Polda Metro Jaya Segel Ratusan Kantor dan Restoran

DKI Jakarta  

Foto: Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran saat memberi keterangan kepada wartawan. (dok. bidhumas)
Advertisement

JAKARTA – Beberapa langkah dilakukan untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini belum melandai. Salah satunya dengan membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan Covid-19 ini tidak meluas.

Baca juga:  Dirjen Otda Akmal Malik Tegaskan Tim Pemantau Pilkada Kemendagri Bersifat Netral

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya sudah menutup sementara sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Angka tersebut diperoleh selama periode 14 September 2020-4 Februari 2021.

Iklan Ads

Baca juga:  Situasi Pandemi, Kapolri Ingatkan Protokol Kesehatan Jauhi Kerumunan
Advertisement

Scroll to Continue With Content

Advertisement