JAKARTA – Beberapa langkah dilakukan untuk menekan sekaligus menangkal penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Pemerintah pun sudah menerbitkan berbagai kebijakan guna memutus mata rantai Covid-19 yang hingga kini belum melandai. Salah satunya dengan membatasi kegiatan masyarakat menjadi salah satu yang masif dilakukan pemerintah agar paparan Covid-19 ini tidak meluas.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi formula yang masih diterapkan di masa pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa pihaknya sudah menutup sementara sebanyak 172 perkantoran dan 599 restoran yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Angka tersebut diperoleh selama periode 14 September 2020-4 Februari 2021.



