Lebih lanjut kata Yusri, tindakan yang dilakukan karena mereka melanggar aturan dengan melebihi kapasitas dan jam operasional selama PPKM.
“Yang ditutup sementara 172 perkantoran dan 599 tempat makan atau minum,” kata Yusri. (Rud/Red)
Source: Bidhumas Polda Metro Jaya.



